PAMEKASAN - Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter yang beralamat di Jl. Pongkoran 08 Rt/Rw 003/008 Kel. Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, pelaku yang berhasil diamankam oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berinisial AR (34 Th), warga Jl. Sersan Mesrul Kel. Gladak anyar Kec./Kab. Pamekasan.
Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasil pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban. berhasil di amankan di rumah nya beserta dengan Barang Bukti yang telah di curi Pelaku AR (34 Th).
Kronologis kejadiannya, Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 WIB, korban Swiandini Kumala, (39 Th), pekerjaan Dokter, alamat Jl. Pongkoran Kel. Barurambat Kota Kec./Kab. Pamekasan, melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidan pencurian di dalam rumahnya.
Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34detik, .
Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11.30 WIB tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang susuai dengan Rekaman CCTV yaitu seorang laki-laki inisial AR, (34Th).
Kemudian kami melakukan pemeriksaan pelaku AR, pelaku AR mengaku bahwa melakuan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 buah kaca.
Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca, lalu pelaku AR mesuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang. Setelah berhasil melakuan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan cara keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat atau memanjat pagar dari rumah tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34detik.
Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3, 5 KUHP.