PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap MM, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Ditangkapnya pria berusia 23 tahun ini karena kepergok ikut temannya mencuri motor milik Munadi, warga Dusun Pandangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Motor yang dicuri tersangka bersama seorang temannya itu merek Beat warna putih berplat nomor M 4013 BV.
Motor itu dicuri saat oleh pemiliknya diparkir di depan tokonya, Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, sebelum motornya dicuri, korban mulanya sedang berada di tokonya.
Lalu datang 2 orang tak dikenal membeli minuman di toko korban.
Setelah itu, kedua orang tersebut beristirahat di tempat duduk yang berada di depan toko korban.
Selang beberapa saat, tersangka F menaiki motor milik korban yang sedang di parkir di depan tokonya dalam posisi kunci motor masih menempel.
Tak berangsur lama, tersangka F tancap gas langsung membawa kabur motor tersebut ke arah barat Desa Bajur.
Sedangkan tersangka MM ikut kabur mengendarai motor miliknya ke arah timur Desa Bajur.
Seketika itu juga, korban berteriak 'Maling' dan berusaha mengejar tersangka yang dibantu masyarakat setempat serta anggota Bhabinkamtibmas Desa Bajur yang saat itu ketepatan sedang sambang desa.
Pengejaran yang dilakukan korban bersama warga setempat tak sia-sia, tersangka MM berhasil ditangkap yang saat itu juga langsung diamankan anggota Polsek Waru.
Sedangkan temannya, tersangka F melarikan diri.
"Pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan residivis dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, " kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kompol Andy, pelaku yang melarikan diri ini masih proses pengejaran.
Sedangkan modus pencurian motor itu karena dua pelaku sengaja hunting untuk mencari motor yang siap dicuri.
"Harapan kami satu pelaku yang kabur ini bisa segera tertangkap, " harapnya.
Berdasarkan analisa Kompol Andy, pelaku diduga kuat juga pernah mencuri motor lebih dari sekali di tempat lain.
Namun sementara ini hal tersebut masih belum bisa dibuktikan karena satu pelaku masih dalam pengejaran.
"Hal ini masih dalam pengembangan. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan kembali, " janjinya.
Sedangkan alasan pelaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Pengamatan Polisi berkacamata itu, pelaku dimungkinkan mencari jalan pintas untuk segera bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, namun dengan cara yang melanggar hukum.
"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta, " ungkap Kompol Andy.
Sementara ini, Polres Pamekasan masih mengamankan barang bukti motor Beat warna hijau tanpa plat nomor.
Motor ini yang dipakai pelaku bersama temannya untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.