PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap MS, warga Kelurahan Kowel, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ditangkapnya pria berusia 33 tahun itu karena menggelapkan motor milik Fadholi, warga Dusun Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Perbuatan yang dilakukan tersangka MS ini terbilang licik, sebab motor yang digelapkan tersebut milik majikannya.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, penggelapan motor tersebut bermula ketika tersangka sedang bekerja di rumah korban sebagai kuli kanopi pada Jum'at (4/8/2023).
Lalu, disela jeda pengerjaan kanopi itu, tersangka menghampiri majikannya untuk meminjam motor Mio J milik korban untuk dipakai ke Surabaya dengan alasan acara keluarga.
Saat itu, motor yang akan dipinjam terhadap majikannya tersebut oleh tersangka akan dikembalikan pada 7 Agustus 2023.
Merasa tak yakin dengan alasan tersangka, korban mengkonfirmasi hal tersebut kepada istri tersangka.
Hasilnya, istri tersangka membenarkan bahwa motor yang akan dipinjam terhadap korban tersebut akan dipakai ke Surabaya untuk keperluan acara keluarga.
Akhirnya korban pun merasa yakin dengan alasan tersebut dan keesokan harinya menyerahkan motor miliknya kepada tersangka.
Namun apes, hingga berselang dua pekan, motor milik korban tak kunjung dikembalikan.
Korban telah berusaha menghubungi nomor HP tersangka, namun tidak aktif.
Selain itu, korban juga menemui istrinya untuk menanyakan keberadaan tersangka.
Namun keterangan istrinya, tersangka sudah lama tidak pulang.
Menurut informasi yang didapat oleh korban, motor miliknya telah dijadikan jaminan utang (gadai) oleh tersangka sebesar Rp 2.5 juta kepada S tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
Sewaktu itu, tersangka menjanjikan kepada S (teman) akan ditebus dalam waktu seminggu.
Namun lebih seminggu, motor tersebut tak kunjung ditebus.
Mendapat informasi itu, korban langsung melapor ke Polsek Pademawu guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Pademawu mendapatkan informasi keberadaan tersangka, " kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).
Berbekal informasi itu, anggota Reskrim Polsek Pademawu bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
Kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti berupa motor Yamaha MIO J yang digadaikan tersebut.
Hasilnya, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pademawu.
"Akibat kejadian penggelapan motor ini korban mengalami kerugian senilai Rp 8.5 juta, " ungkap Kompol Andy.
Penuturan Polisi berkacamata itu, motor milik korban yang digadaikan tersangka terhadap temannya ini tidak dilengkapi surat kendaraan.
Saat menggadaikan motor tersebut, tersangka beralasan sedang butuh uang untuk dipakai modal kerja.
Sebagai jaminannya, tersangka menaruh motor milik korban terhadap temannya.
"Kata tersangka yang bilang ke temannya, nanti kalau sudah ada pembayaran DP dari kerjaannya motor itu akan ditebus, " ungkap Kompol Andy.
"Temannya tersangka itu percaya, karena motor tersebut diakui milik tersangka, " sambung dia.
Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka, sekitar sebulan dia bekerja di rumah korban memasang kanopi.
Sedangkan alasan menggadaikan motor milik majikannya itu, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Hampir seminggu kami melakukan penyelidikan, karena saat didatangi kerumahnya, tersangka beberapa kali tidak ada. Jadi kita pancing dengan strategi kami, " papar Kompol Andy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.